Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Burung Merak Peliharannya Jadi Tontonan Warga, Bamsoet: Bukan Satwa Dilindungi

Burung Merak
Shoppe Mall

Burung Merak di Duren Sawit jadi Sorotan Publik, Bamsoet: “Bukan Satwa Dilindungi”

Jangkauan Tanggerang Selatan – Burung Merak Seekor burung merak jenis biru yang dipelihara di kediaman Bambang Soesatyo (“Bamsoet”) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi viral dan menarik perhatian warga. Banyak yang merekam, berfoto, dan menganggapnya menarik untuk dijadikan tontonan. Kehebohan publik ini memicu klarifikasi dari Bamsoet dan pihak berwenang terkait status perlindungan dan regulasi pemeliharaan satwa tersebut.


Kronologi Kehebohan

Video dan foto burung merak sedang berkeliaran di halaman rumah mewah Bamsoet viral di media sosial, terutama di Instagram lewat akun @durensawit.info. Dalam video tampak merak mengembangkan ekornya di halaman yang teras rumah dengan latar kemewahan.

Shoppe Mall

Warga sekitar penasaran dan mendatangi lokasi untuk melihat langsung dan mengambil foto. Kemunculan merak ini juga memicu diskusi apakah satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi atau bukan.


Klarifikasi Bamsoet & Pihak Berwenang

Apa Kata Bamsoet

Bamsoet menyatakan bahwa burung merak yang dipeliharanya adalah jenis Merak Biru / Merak India (Pavo cristatus), bukan Merak Hijau (Pavo muticus).

Ia menyebut jenis Merak Biru tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bamsoet juga menyebut bahwa pemeliharaan dilakukan dengan izin penangkaran dari BKSDA dan memiliki sertifikat kesehatan unggas. Hewan tersebut dicek secara dokter hewan tiap bulan untuk memastikan kesehatannya

Penjelasan Pemerintah / Dinas KPKP DKI

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebut bahwa pemeliharaan merak bukan satwa dilindungi—oleh karena itu, tidak diwajibkan izin dari BKSDA untuk pemeliharaan jenis non-dilindungi seperti merak biru.

Meski demikian, KPKP menegaskan pemilik unggas atau satwa kesayangan tetap wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas, terutama dalam rangka pengendalian penyakit seperti flu burung.

Departemen terkait juga mengacu pada regulasi konservasi: untuk merak hijau memang dilindungi, tetapi yang putih, biru, atau blorok tidak termasuk satwa yang dilindungi. 5 fakta merak duren sawit, dari viral di medsos hingga milik Bambang  soesatyo - USM TV


Baca Juga: Amerika Serikat: Negara Adidaya dengan Wajah Seribu Budaya

Perspektif Regulasi & Isu Konservasi

Regulasi yang Relevan

 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, yang menyebutkan Merak Hijau (Pavo muticus) sebagai satwa yang dilindungi.

Burung Merak Implikasi Pelestarian Satwa

Meskipun Merak Biru bukan dilindungi, pemeliharaan satwa eksotik tetap harus memperhatikan standar kesejahteraan hewan: kesehatan, habitat, perlindungan dari penyakit, dan keamanan satwa maupun publik.


Burung Merak Dampak Sosial & Opini Publik

Ada juga diskusi tentang etika pemeliharaan satwa di rumah pribadi: apakah pemeliharaan merak di halaman rumah mewah tepat? Apakah hewan mendapatkan ruang dan perawatan yang memadai?


Kesimpulan

Kasus burung merak di rumah Bamsoet menjadi pelajaran bagaimana satwa dan regulasi konservasi bisa menjadi sorotan publik ketika viral. Intinya:

Merak Biru / Merak India tidak termasuk satwa dilindungi menurut aturan yang ada.

Pemilik sudah memiliki izin dan sertifikasi kesehatan unggas, dan satwa dirawat sesuai prosedur.

Meski tidak dilindungi, pemeliharaan satwa tetap harus mengikuti regulasi, terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Shoppe Mall