Jangkauan Tanggerang Selatan –Diskominfo Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di salah satu hotel di Kecamatan Pagedangan, Rabu (18/6/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Kegiatan ini melibatkan PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah daerah, menurutnya, wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.Penyampaian informasi publik bisa dilakukan melalui website PPID, media sosial, maupun langsung melalui sekretariat PPID di tiap perangkat daerah,” tegas Prima.
Diskominfo pastikan setiap PPID memiliki fasilitas pelayanan informasi lengkap demi keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan informasi di seluruh PPID Pelaksana, sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mengharuskan badan publik menyediakan layanan informasi melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
Baca Juga : BPKD Belum Terima Pengembalian Kelebihan Bayar Kunker DPRD Pandeglang
Sebagai bentuk konkret, Prima mengungkapkan bahwa Diskominfo telah mengedarkan surat peningkatan pelayanan PPID tertanggal 22 Mei 2025 kepada seluruh perangkat daerah. Surat tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan publikasi informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta di website resmi masing-masing PPID.
Sinergi antar-PPID ditegaskan sebagai kunci pelayanan informasi publik yang transparan dan berkelanjutan.
Selain penguatan sistem digital, fasilitas fisik pelayanan informasi juga menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang. Setiap sekretariat PPID diwajibkan menyediakan ruang pelayanan informasi yang representatif, lengkap dengan buku register permohonan, formulir permohonan informasi, formulir keberatan, hingga tanda terima permohonan. Fasilitas ini menjadi bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan ramah masyarakat.
Diskominfo pastikan setiap PPID memiliki fasilitas pelayanan informasi lengkap demi keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Langkah-langkah strategis ini juga sejalan dengan partisipasi aktif PPID Kabupaten Tangerang. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang Menyelenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Proses ini menjadi tolok ukur keterbukaan informasi pemerintah daerah Dan menjadi ajang bagi PPID Kabupaten Tangerang. Untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang telah meraih pada tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang. Prima Saras Puspa Menyampaikan harapannya agar capaian baik tersebut bisa terus jaga dan meningkatkan. Ia menegaskan bahwa setiap unit PPID dan perangkat daerah harus mampu memberikan pelayanan informasi publik. Secara cepat tepat dan mudah
Senada dengan itu, Ahmad Suryadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, menegaskan pentingnya sinergi dan konsistensi antar-PPID.