Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dugaan Bullying di Unud, Komisi X DPR Minta Kampus Bentuk Satgas

Dugaan Bullying di Unud
Shoppe Mall

Dugaan Bullying di Unud, Komisi X DPR Minta

Jangkauan Tanggerang Selatan – Dugaan Bullying di Unud kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukannya kasus tragis yang melibatkan seorang mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra (22), yang diduga mengalami perundungan (bullying) oleh rekan‑mahasiswanya, baik di lingkungan fisik kampus maupun melalui grup percakapan daring. 
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah diduga melompat dari gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNUD di Kampus Sudirman, Denpasar.
Tangkapan layar yang beredar menunjukkan adanya kelompok mahasiswa yang menjadikan foto almarhum sebagai bahan candaan sekaligus komentar tak pantas terhadapnya.


Pernyataan dan Tuntutan Komisi X DPR RI

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menghargai kemanusiaan setiap mahasiswa. Kampus bukanlah tempat untuk mempermalukan, menekan, atau menyingkirkan seseorang. 
Lebih lanjut, Komisi X menuntut agar setiap kampus segera mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dan layanan konseling psikologis bagi mahasiswa
Komisi X juga menyerukan agar regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi segera diimplementasikan secara nyata. UNUD | Sinmawa Udayana - Home

Shoppe Mall

Baca Juga: Kenapa Jet Tempur Berwarna Abu-abu, padahal Dulu Warnanya Cerah?

Dugaan Bullying di Unud Faktor‑Penyebab dan Implikasi

Faktor Penyebab

Budaya senioritas dan tekanan kelompok
Kasus ini memperlihatkan bahwa mahasiswa senior atau kelompok memiliki potensi untuk menetapkan norma informal yang merendahkan mahasiswa lainnya—baik melalui komentar di grup daring maupun interaksi fisik di kampus.

Kanal pelaporan dan pendampingan yang belum optimal
Meskipun regulasi telah ada, banyak korban merasa takut atau enggan melapor karena stigma, hubungan kekuasaan informal, atau kurangnya jaminan perlindungan. Komisi X menyoroti bahwa kampus harus membuka kanal pelaporan yang aman.

Dugaan Bullying di Unud Regulasi tanpa implementasi penuh
Regulasi seperti Permendikbudristek No. 55/2024 sudah menetapkan kewajiban bagi kampus, namun dari kasus ini terlihat bahwa implementasi dan pengawasan masih belum memadai.

Lingkungan kampus yang kurang sensitif terhadap kekerasan psikologis
Tindakan seperti mengejek, merendahkan, atau menyingkirkan mahasiswa lain—bahkan lewat media sosial—dapat masuk kategori kekerasan psikologis yang belum mendapat perhatian serius dalam banyak kampus.

Implikasi

Reputasi Perguruan Tinggi: Kasus semacam ini berdampak pada reputasi kampus—baik lokal maupun nasional—yang bisa mempengaruhi daya tarik mahasiswa, kerjasama, dan akreditasi.


Dugaan Bullying di Unud Tuntutan Utama dan Rekomendasi

Pengaktifan Satgas PPK di tiap kampus: Kampus harus segera memastikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berfungsi secara penuh—termasuk investigasi, pelaporan, pendampingan korban, dan evaluasi.

Kanal Pelaporan Aman dan Rahasia: Harus ada mekanisme pelaporan yang menjamin anonimitas atau setidak‑nya perlindungan bagi pelapor agar tidak takut menjadi sasaran balik.

Pendampingan Psikologis Berkelanjutan: Layanan konseling dan bimbingan psikologis bagi korban (dan juga pelaku serta saksi) harus tersedia sebagai bagian dari pemulihan lingkungan kampus.

Budaya Kampus yang Proaktif Mencegah: Kampus perlu membangun budaya inklusif, empati, dan menghargai keberagaman—termasuk pelatihan anti‑bullying, kampanye internal, dan evaluasi rutin.

Pengawasan dan Sanksi: Tidak cukup hanya regulasi; kampus dan pihak pengawas harus melakukan audit, evaluasi, dan bila perlu menerapkan sanksi administratif atau hukum terhadap pelaku.

Transparansi dan Akuntabilitas: Proses investigasi dan penanganan harus terbuka (tanpa melanggar privasi) agar publik dan civitas kampus bisa melihat komitmen kampus terhadap penyelesaian secara adil.


Penutup

Kasus Timothy Anugerah di UNUD bukan hanya tragedi individu, tetapi alarm penting bahwa bullying dan kekerasan psikologis di lingkungan pendidikan tinggi masih nyata, dan bisa berakibat fatal.  efektif, dan budaya kampus yang menghargai mahasiswa sebagai individu, peristiwa serupa tidak akan terulang.

Shoppe Mall