Remaja 15 Tahun Dikeroyok Satu Keluarga di Jaktim Gara-Gara Utang Rp12 Ribu
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5074690/original/044392200_1735786978-pengeroyokan.jpg)
Jangkauan Tanggerang Selatan – Remaja 15 tahun berinisial LNH.Tiga orang dari satu keluarga di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan setelah mereka diduga menganiaya tetangganya akibat utang Rp12 ribu milik kakak korban yang belum dilunasi. Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan setelah penagihan utang memicu adu mulut.
Pelaku menarik paksa LNH keluar rumah dan menganiayanya hingga menyebabkan luka di bagian kepala, leher, dan punggung. Polisi telah menerima laporan kejadian ini dan Polres Metro Jakarta Timur sedang menangani kasusnya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden bermula saat seorang perempuan berinisial K, ibu dari terlapor, mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak korban sebesar Rp12 ribu.
“Korban sudah mengatakan akan menyampaikan kepada orang tuanya, tapi K tetap mempersoalkan utang lama kakak korban,” ujar Reonald.
Dari Penagihan Utang Berujung Pengeroyokan
Setelah sempat pulang, K kembali datang ke rumah korban bersama putranya ZF dan pasangan dari ZF, yakni F, untuk kembali menagih utang. Saat itulah situasi memanas. LNH menyebut bahwa ZF masih berutang Rp80 ribu kepada kakaknya sejak dua tahun lalu dan belum melunasinya.
Pernyataan itu justru memicu kemarahan F. Ia langsung menampar korban, bahkan menarik LNH keluar dari rumah secara paksa.
“Korban memberikan perlawanan dan menendang F. Namun, justru setelah itu, F, K, dan ZF melakukan pemukulan secara bersama-sama,” kata Reonald.
Baca Juga : Nikmati Libur Bersama Keluarga, Libur Bulan Mei 2025 Capai 14 Hari
Korban mepukul berkali-kali di bagian belakang kepala, pundak, leher, dan punggung hingga mengalami luka-luka fisik. Tidak tinggal diam, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Ketiga pelaku kini dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini memicu reaksi publik karena akar permasalahannya yang sangat sepele namun berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian menegaskan larangan terhadap tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.
“Kita akan dalami motif dan fakta lapangan. Semua pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reonald.