1.Kapolri Listyo Sigit Haram Mako Brimob Diserang
Jangkauan Tanggerang Selatan – Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa Mako Brimob tidak boleh diserang, dengan tegas menyatakan Haram hukumnya yang namanya Mako diserang… kalau sampai masuk ke asrama, tembak. Rekan‑rekan punya peluru karet, tembak paling tidak kakinya.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab bahkan hingga dicopot jika perintah tegas tersebut dianggap keliru. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mendukung penuh arahan ini, menyebut Mako Brimob sebagai simbol negara yang harus dijaga.
2. Analisis Hukum & Keamanan – “Mako Polisi: Simbol Negara, Bukan Target Massa
Kapolri menekankan bahwa Mako Brimob adalah perwujudan negara, sehingga penyerangan terhadapnya berarti merongrong kedaulatan negara. Tindakan represif—jika dilakukan—harus bersifat terukur dan proporsional, menggunakan peluru karet, bukan peluru tajam.
Instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada TNI–Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum atas aksi anarkis.
Baca Juga: Komunikasi kepastian hukum, dan pemerataan ekonomi sebagai solusi atas kekisruhan yang terjadi
3. Respons Masyarakat – Teori dan Kekhawatiran Respon Berlebih
Beberapa warga net mengingatkan bahwa peluru karet adalah alat “less-lethal”, bukan sepenuhnya aman. Menembak tanpa kontrol ketat berpotensi berakibat fatal:
eluru karet bukan ‘non-lethal’ tapi ‘less-lethal’… kalau kena kepala bisa membahayakan.”
4. Kapolri Listyo Sigit Inti Tindakan Kapolri
Pernyataan Tegas: Mako Brimob adalah institusi yang mustahil diserang—agar anggota tidak ragu menggunakan peluru karet bila ada ancaman.
Tabel Perbandingan Gaya Artikel
| Gaya Artikel | Fokus Utama |
|---|---|
| Liputan Formal | Pernyataan Kapolri dan instruksi langsung kepada jajaran |
| Analisis Hukum & Keamanan | Simbol negara, aturan penggunaan peluru karet, dan proporsionalitas |
| Respon Masyarakat | Kritis aspek peluru karet vs HAM, diskusi di ruang publik |
| Ringkas | Ringkasan persuasif dari inti pernyataan dan konsekuensi |
Kesimpulan
Arahan Kapolri untuk melindungi Mako Brimob melalui tindakan tegas adalah sinyal kuat bahwa negara tidak toleran terhadap anarkisme, terutama terhadap institusi simbolik.
Peluru Karet, Langkah Terukur
Kapolri menekankan bahwa penggunaan peluru karet merupakan bentuk tindakan tegas namun terukur, sesuai dengan prosedur pengendalian massa dan tidak melanggar hak asasi manusia selama digunakan dengan tepat.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga turut memperkuat arahan tersebut dan mengimbau seluruh personel Brimob agar tetap siaga dan tidak ragu bertindak sesuai aturan hukum jika markas atau personel mereka terancam.
“Mako Brimob bukan tempat sembarangan. Ini bukan simbol aparat saja, tapi simbol negara. Kami tidak akan kompromi terhadap ancaman serius,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kapolri Listyo Sigit Gelombang Demo dan Ancaman Anarkis
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi di berbagai kota besar. Beberapa aksi bahkan telah berujung pada penyerangan kantor DPRD, kantor pemerintah, dan fasilitas aparat, termasuk pos polisi dan asrama Brimob.
Kapolri menggarisbawahi bahwa aksi menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, namun ketika demonstrasi berubah menjadi aksi perusakan dan penyerangan institusi negara, maka negara berhak dan wajib bertindak tegas.



